Nama-nama calon Dewan Kota Pontianak mulai muncul setelah berlangsungnya pesta demokrasi pada Rabu (14/2) yang lalu. Proses penghitungan suara dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) masih berlangsung, dan hasilnya dapat dipantau oleh masyarakat di situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemilu2024.kpu.go.id.
Data terbaru per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30 WIB menunjukkan bahwa dari 2.110 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 898 TPS telah dihitung, mencapai 42,56 persen. Dalam pemilihan legislatif DPRD Kota Pontianak, beberapa calon anggota legislatif (caleg) mulai terlihat unggul.
Di dapil Pontianak 1, Dytha Dhamayanti Pratiwi dari Partai Nasdem memimpin dengan 1.074 suara, diikuti oleh caleg PDIP Nella Lenny Heriyani dengan 604 suara, dan caleg Partai Golkar Bebby Nailufa dengan 578 suara. Di dapil ini, 182 dari 396 TPS sudah dihitung, mencapai 45,96 persen.
https://arahannews.blogspot.com/
Sementara itu, di dapil Pontianak 2, caleg Partai Golkar Irwan memimpin dengan 2.139 suara, diikuti oleh caleg PPP Guntur Ardiansyah dengan 1.648 suara, dan caleg Partai Nasdem Firdaus Zarin dengan 1.408 suara. Sebanyak 335 dari 516 TPS dihitung, mencapai 64,92 persen.
Untuk dapil Pontianak 3, caleg Partai Gerindra Suhardi memimpin dengan 975 suara, diikuti oleh caleg Partai Nasdem Syahrul Efendi dengan 731 suara. Dari 439 TPS, 206 TPS telah dihitung.
Di dapil Pontianak 4, caleg Partai Gerindra Muhammad Iqbal Muthahar memimpin dengan 442 suara, dan caleg PDIP Satarudin dengan 312 suara. Namun, hanya 41 dari 317 TPS yang telah dihitung.
Sementara itu, di dapil Pontianak 5, caleg Partai Hanura Yandi memimpin dengan 387 suara, diikuti oleh caleg Partai Golkar Mansyur dengan 360 suara. Dari 442 TPS, 134 TPS telah dihitung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Pontianak, Damri, berharap partainya bisa meraih satu kursi pada masing-masing dapil, sesuai dengan target lima kursi untuk DPRD Kota Pontianak.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan setelah proses penghitungan selesai, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan proses penting yang perlu diawasi dengan cermat dan ketat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).