ARAHANNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan berlangsung pada 14 dan 15 Mei 2025, di mana KPK menyita uang Rp 1,85 miliar serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita meliputi 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang.
KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut. Rita Widyasari sebelumnya sudah dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait izin batu bara, di mana ia meminta uang dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
Narasumber https://arahannews.blogspot.com/